10 Pungutan Baru yang Berpotensi Berlaku Mulai 2025, Ini Daftarnya
JAKARTA,quickq中文官网入口 DISWAY.ID -Pemerintah sepertinya akan mulai membuat kebijakan untuk meningkatkan sejumlah pungutan mulai 2025 mendatang.
Beberapa pungutan yang angka pembayarannya naik yakni ada pajak pertambahan nilai (PPN) naik ke 12 persen, iuran BPJS Kesehatan, hingga iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Khawatirnya dengan adanya kenaikan sejumlah pungutan itu adalah jumlah golongan kelas menengah di Indonesia Dapat terus berkurang.
Penelusuran lima tahun belakangan dari Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa jumlah golongan kelas menengah di Indonesia berkurang 9,48 juta orang.
BACA JUGA:Rencana Iuran BPJS Kesehatan Naik, Harus Menunjang Peningkatan Layanan
Statusnya turun, dari kelas menengah menjadi golongan menuju kelas menengah.
Inilah 10 pungutan yang berpotensi naik atau baru diterapkan mulai 2025 mendatang.
1.PPN 12 persen
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, dengan tegas memastikan bahwa tarif PPN sebesar 12 persen akan tetap diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2025. Keputusan ini sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang menetapkan bahwa tarif PPN 12 persen akan mulai berlaku paling lambat pada tanggal tersebut.
2. Iuran Tapera
Di sisi lain, iuran Tapera diprediksi akan mengalami kenaikan seiring dengan diberlakukannya Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada tahun depan. Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2024, Tapera adalah program penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara berkala dalam jangka waktu tertentu untuk tujuan pembiayaan perumahan, dan akan dikembalikan bersama dengan hasil investasinya setelah masa kepesertaan berakhir.
BACA JUGA:Hasbullah Thabrany Ungkap Tantangan Transformasi Sistem Kesehatan, Naikkan Iuran JKN Perlu Kemauan Politik
3. Iuran BPJS Kesehatan
Selain itu, iuran BPJS Kesehatan direncanakan akan mengalami kenaikan pada tahun depan karena proyeksi defisit dana jaminan sosial (DJS) kesehatan di tahun 2025. Menurut Anggota Dewan Jaminan Sosial (DJSN), Muttaqien, diperkirakan bahwa pada bulan Agustus atau September 2025, BPJS Kesehatan akan mengalami defisit dana sekitar Rp11 triliun. Hal ini menunjukkan pentingnya perencanaan keuangan yang matang untuk memastikan ketersediaan dana jaminan kesehatan bagi masyarakat.
4. Uang Kuliah Tunggal (UKT)
Di sisi pendidikan, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat adanya kenaikan biaya pendidikan termasuk Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada tahun ajaran baru 2024/2025. Hal ini menunjukkan bahwa tantangan finansial di sektor pendidikan juga perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah dan masyarakat.
5. Harga jual eceran rokok
Terakhir, terkait dengan harga jual eceran rokok, pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan. Namun, pemerintah akan menetapkan penyesuaian harga jual eceran (HJE) rokok untuk tahun 2025 guna mengendalikan konsumsi tembakau, terutama di kalangan remaja dan kelompok rentan. Hal ini dilakukan untuk mengatasi fenomena downtrading, dimana konsumen cenderung beralih ke rokok dengan harga yang lebih murah.
6. Asuransi wajib kendaraan
Pemerintah berencana menerapkan program asuransi wajib kendaraan atau third party liability (TPL) bagi para pemilik kendaraan mulai tahun depan. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, program ini masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah sebagai payung hukum pelaksanaannya, termasuk ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.
7. PPh UMKM
- 1
- 2
- »
-
JK Klaim Tak Ada KubuElite Partai Golkar Tegaskan Mundurnya Airlangga Bukan Didesak Pihak EksternalTotok Ingatkan Bawaslu Daerah Teliti Awasi Syarat PencalonanViral Menu 'Makanan Anjing Impor' bagi Penumpang Pesawat Kelas BisnisBocoran Cak Imin soal Konsep Sekolah Rakyat yang Mau Dibangun PrabowoPGN Integrasikan Pengelolaan Infrastruktur & Komoditas Gas, Jawab Kebutuhan Gas di Sektor HilirSejarah Paskibraka Indonesia Mulai dari AsalSandal Hotel Tak Dianjurkan Dipakai di Luar Kamar, Ini AlasannyaKatalog Promo JSM Hypermart Terbaru 6Usai Putusan MK, Anies Baswedan: Pastikan Kita Tuan Rumah di Tanah Kita Sendiri
下一篇:Bersiap Lawan Ancaman Siber, BSSN Lakukan Pelatihan untuk Ciptakan SDM Kompeten
- ·Tampil di Indo Defence 2025, Drone Rajawali Cargo 500 UAV Siap Perkuat TNI
- ·Muhadjir Soal Dugaan Bullying PPDS Undip: Jangan Menduga
- ·Dari Kawan Jadi Lawan, Trump Putus Hubungan dengan Elon Musk
- ·Jepang Wajibkan Turis dari Indonesia Tes TBC Mulai Tahun Depan
- ·Usai Diperiksa KPK, Yasona Laoly Ditanyai Saat Jadi Menkumham dan Ketua DPP PDIP
- ·Mesra Bareng China, Indonesia Perlahan Kurangi Eksposur Dolar AS
- ·2025年美国建筑学院排名解析
- ·Mengintip Desain Arsitektur Istana Garuda, Bangunan Ikonik yang Sarat Makna di IKN
- ·Kasus ART Tewas Diterkam Anjing, Ibu Bima Aryo Diperiksa Polisi
- ·Dukung Transisi Energi, PLN UIT JBT Bangun 4 Proyek EBT dan Gandeng Media untuk Edukasi Publik
- ·15 Wilayah Indonesia yang Berpotensi Dilanda Cuaca Ekstrem Hari Ini, Jumat 9 Agustus 2024
- ·Lirik Stablecoin, Deutsche Bank Bersiap Hadapi Persaingan Kripto
- ·Sri Mulyani Dorong Edukasi Saham Mulai Diajarkan sejak SD, Pengamat: Penting dan Menarik
- ·Jelang HUT RI ke
- ·Sudah Bebas, Jessica Wongso Bakal Datangi Keluarga Mirna?
- ·Totok Ingatkan Bawaslu Daerah Teliti Awasi Syarat Pencalonan
- ·Bertekad Capai Swasembada Pangan, Kemenkop Akan Perkuat Posisi Koperasi
- ·3 Resep Terong Balado, Enak Disantap dengan Nasi Hangat
- ·Dukung Transisi Energi, PLN UIT JBT Bangun 4 Proyek EBT dan Gandeng Media untuk Edukasi Publik
- ·Taliban Sambut Kembalinya Penerbangan Internasional ke Afghanistan
- ·Mowilex Sukses Dapat Sertifikasi Perusahaan CarbonNeutral, Enam Kali Berturut
- ·Dukung Transisi Energi, PLN UIT JBT Bangun 4 Proyek EBT dan Gandeng Media untuk Edukasi Publik
- ·Sandal Hotel Tak Dianjurkan Dipakai di Luar Kamar, Ini Alasannya
- ·MA Tolak Gugatan Nurul Ghufron Terhadap Peraturan Dewan Pengawas
- ·Daftar Lengkap Upah Minimum 2025 di Jabodetabek, UMK Bekasi Rp5.690.752
- ·Resmikan Kampung Haji untuk Penyintas Bencana di Sukabumi, BPKH Tegaskan Tidak Menggunakan Dana Haji
- ·Mowilex Sukses Dapat Sertifikasi Perusahaan CarbonNeutral, Enam Kali Berturut
- ·WHO: Kesepian Jadi Ancaman Masalah Kesehatan Global
- ·Usai Bacaan Vonis, Pengacara Keluarga Brigadir J Ungkap Munculnya Teror
- ·Datangi Gedung DPR Malam
- ·Dua Pengedar Ganja Kena Ciduk Polisi
- ·Jelang HUT RI ke
- ·Sandal Hotel Tak Dianjurkan Dipakai di Luar Kamar, Ini Alasannya
- ·DPD Demokrat Jabar Kurban 6 Sapi dan 2 Kambing, Bagikan Daging untuk Warga dan Kader
- ·110 Juta Orang Bergerak Selama Perjalanan Libur Nataru, Pengendara Wajib Utamakan Keselamatan
- ·Pasien Cacar Monyet yang Meninggal Sempat Alami Masalah Pencernaan